Berdasarkan Permendagri RI nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, setiap SOPD diwajibkan untuk menyusun SOP kegiatan/pelayanan sesuai tugas dan fungsi masin-masing SOPD. Pedoman penyusunan SOP dapat mengacu kepada Peraturan Menteri PAN&RB nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan (format Contoh SOP terlampir).
[download id=”1856″ template=”contoh format SOP Setda Kota Palangka Raya”][download id=”1853″ template=”PERMENPAN 35 TAHUN 2012″]