Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah dan tugas pembantu lingkup pelayanan kesehatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit serta sumber daya kesehatan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan
- Pelaksanaan evalusi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan bidang kesehatan, dan
- Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian,monitoring,evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan